Site Loader
Jl. Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila:

  • Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima
  • Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
  • Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Oleh : Trada Stya