Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila:
- Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima
- Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
- Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.