Site Loader
Jl. Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro

Yang harus dilakukan apabila menerima gratifikasi:

  • Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima dengan mengisi Forrnulir Pelaporan Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi, atau
  • Menyampaikan Formulir Laporan Gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) BP3IP di Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi, atau
  • Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada bagian b di atas terlampaui, maka harus menyampaikannya secara langsung ke kantor KPK, menyampaikannya secara langsung ke kantor KPK atau mengirimkannya melalui pos, email, atau website KPK ( online).

Oleh : Trada Stya