Berdasarkan definisi dan dasar hukumnya, pemerasan dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1). Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kepada orang lain atau kepada masyarakat. Pemerasan ini dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) bagian berdasarkan dasar hukum dan definisinya yaitu :
Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah karena mempunyai
kekuasaan dan dengan kekuasaannya itu memaksa orang lain untuk memberi
atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.
Pemerasan yang
dilakukan oleh pegawai negeri kepada seseorang atau masyarakat dengan
alasan uang atau pemberian ilegal itu adalah bagian dari peraturan atau
haknya padahal kenyataannya tidak demikian.
2). Pemerasan yang di lakukan oleh pegawai negeri kepada pegawai negeri yang lain.