Sesuai dengan PMK nomor 199/PMK.10/2019 tentang Impor Barang Kiriman sepatu merupakan salah satu barang yang dikenakan tarif khusus. Artinya apabila nilai barang melebihi USD 3 maka diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan BTKI.
Produk tersebut di antaranya adalah:
Tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS code 4202
(BM 15%-20%, PPn 10%, PPh 7,5%-15%)
Produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS code 61, 62, 63
(BM 15%-25%, PPn 10%, PPh 7,5%-15%)
Alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS code 64
(BM 25%-30%, PPn 10%, PPh 7,5%-15%)
Lalu, bagaimana cara perhitungannya? Yuk simak ilustrasi di atas