
Tuban (07-09 September 2021) Sebagai wujud sinergi Bea Cukai Bojonegoro dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sekaligus dalam rangka mendukung giat Operasi Gempur Rokok Ilegal, dilakukan forum edukasi dan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan rokok ilegal.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat Kabupaten Tuban pekan ini dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu tanggal 7 September 2021 di Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, kemudian tanggal 8 September 2021di Balai Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, serta pada tanggal 9 September 2021 di Balai Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel. Kegiatan sosialisasi dengan pemaparan oleh jajaran Pemkab Tuban dan Bea Cukai Bojonegoro, bahwa dalam rangka pemanfaatan DBHCHT kegiatan sosialisasi lebih diintensifkan dengan maksud untuk lebih memperkenalkan fungsi Cukai, DBHCHT, serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menekan peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal.
Pada kesempatan kali ini Bea Cukai Bojonegoro diwakili oleh 3 narasumber yang berbeda, menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Cukai, pengenalan mengenai berbagai jenis dan ciri rokok ilegal, serta ajakan untuk tidak mengkonsumsi dan memperjual belikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai Bojonegoro apabila menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Menutup kegiatan dilakukan pembagian sembako kepada seluruh peserta sosialisasi sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.