Site Loader
Jl. Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau yang lebih sering disebut dengan Minuman Keras/ Miras merupakan salah satu Barang Kena Cukai (BKC)

Saat ini terdapat 3 jenis BKC yaitu Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Hasil Tembakau.
Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Pengenaan cukai terhadap Minuman Keras merupakan salah satu cara mengendalikan peredaran dan konsumsi di masyarakat

#BeaCukaiMakinBaik #beacukaibojonegoro

Oleh : Yusuf Q