
Selasa, 13 September 2022 pukul 08.10 WIB, Bea Cukai Bojonegoro mendapatkan informasi intelijen dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I tentang adanya rencana pengiriman rokok diduga tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut berupa 2 (dua) buah truk yang akan melewati ruas jalan di wilayah Kab. Bojonegoro.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bojonegoro segera bergerak menuju Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan lintas provinsi dan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap kedua sarana pengangkut yang dimaksud. Sekitar pukul 08.25 WIB tim menemukan 1 (satu) buah truk yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud. Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dengan inisial SM dan kernet dengan inisial F serta barang yang dibawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan truk membawa BKC HT berupa rokok jenis SKM berbagai merk yang diduga tidak dilekati pita cukai, yang kemudian atas sopir, kernet, sarana pengangkut serta barang bawaan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Sedangkan tim lain terus melakukan pengejaran dan pencarian terhadap satu buah truk yang lainnya menuju perbatasan Kab. Bojonegoro dengan Kab. Blora. Sekitar Pukul 10.15 WIB tim menemukan truk kedua yang diduga merupakan truk yang dimaksud. Tim segera melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk dengan inisial Z dan kernet dengan inisial F serta barang yang dibawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan truk membawa BKC HT berupa rokok jenis SKM berbagai merk yang diduga tidak dilekati pita cukai. Kemudian tim segera membawa sopir, kernet, sarana pengankut dan barang bawaan tersebut ke Kantor Bea Cukai Bojonegoro untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedapatan dari 2 unit truk tersebut ditemukan barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis SKM berbagai merek dengan jumlah total 1.107.200 batang yang tidak dilekati pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp. 1.262.208.000,-. Dari hasil penindakan kali ini, potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 855.710.592,-.