
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana yang dalam APBN dialokasikan kepada daerah yang merupakan penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Salah satu pemanfaatan DBHCHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan adalah di bidang kesejahteraan masyarakat, untuk itulah disela-sela pelaksanaan kegiatan sosialisasi ketentuan Cukai dan pemberantasan rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban dan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, disalurkan bantuan berupa sembako kepada masyarakat sekitar sebagai perwujudan kepedulian kepada sesama di tengah pandemi Covid-19 ini.
Diharapkan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dicabut, kegiatan tersebut dapat kembali dilaksanakan secara merata sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu, mengingat Kabupaten Tuban merupakan wilayah yang dikategorikan PPKM level 3 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.