
#Repost @beacukairi
—
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara berdasarkan Undang-Undang untuk digunakan dalam keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan kewajiban kenegaraan sekaligus hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sahabat BC, pungutan pajak di Indonesia sudah ada sejak masa kerajaan di nusantara loh. Namun pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melakukan rapat pembahasan terkait pajak yang dilatarbelakangi oleh sebuah gagasan bahwa pungutan pajak memerlukan aturan hukum.
Pada peringatan Hari Pajak tahun ini, seluruh dunia dihadapkan pada dinamika sosial dan ekonomi yang begitu cepat karena adanya pandemi covid-19.
Dengan tema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”, pemerintah tetap berupaya menghadapi tantangan tersebut melalui beberapa langkah strategis agar pendanaan APBN dapat tetap terjaga.
Marilah kita jadikan Hari Pajak 2020 sebagai momentum dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh pajak sehingga pemberian fasilitas yang memudahkan di tengah situasi sulit ini dapat berjalan dengan baik dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat kembali tumbuh positif.