

Bojonegoro (29/07/2021), jalin kekerabatan dan pererat sinergi, Bea Cukai Bojonegoro selenggarakan kegiatan sapa salam sekaligus sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2018 melalui video conference.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro dengan dihadiri oleh seluruh pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Bojonegoro ingin mengetahui kondisi terkini para pengguna jasa di tengah pandemi covid19 ini. Terlebih lagi beberapa waktu yang lalu sistem komputer pelayanan Bea Cukai mengalami gangguan sehingga secara tidak langsung berpengaruh terhadap kecepatan layanan, sehingga dirasa perlu untuk mengetahui respon para pengguna jasa secara langsung atas kejadian tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan dan/atau Pemberitahuan Cukai dalam Keadaan Kahar, sebagai langkah antisipasi jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan sehingga diberikan pelayanan secara manual kepada para pengguna jasa.
Acara diakhiri dengan kegiatan diskusi serta tanya jawab, dan diharapkan seluruh pihak terkait segera tanggap dan responsif ketika kejadian kahar tersebut terulang kembali.