Site Loader
Jl. Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro

Sahabat BC, tahukah kamu bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang telah divaksin kedua dan ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan atau tidak karantina.

Lalu bagaimana mekanisme pendaftaran IMEI perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri apabila tidak karantina?
Yuk simak infografis di atas untuk informasi lebih lanjut.

Informasi lainnya terkait IMEI, Sahabat BC bisa langsung akses laman https://bit.ly/FAQ-IMEI

Untuk bantuan teknis dapat menghubungi @bravobeacukai atau melalui telepon 1500225.

Oleh : Ghufron Asyhar