Dalam melaksakan tugasnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
- Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
- Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.