Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro berada di Kabupaten Bojonegoro, tepatnya berada di Jl. Ahmad Yani No. 05 Bojonegoro.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro  mempunyai wilayah kerja yaitu Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, dimana ada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang ekspor, impor dan perusahaan rokok. Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban merupakan kabupaten yang kaya akan Sumber Daya Alam khususnya tanaman tembakau dan migas, hal ini terbukti dengan adanya perusahaan rokok golongan kecil, menegah dan besar, dan 4 Mitra Pelintingan Sigaret (MPS) sebagai perusahaan mitra kerja PT. HM Sampoerna serta 1 Mitra Pelintingan Gudang Garam (MPGG), serta pengawasan Lifting di laut Tuban.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro mempunyai kontribusi di bidang cukai yang cukup besar, dengan didukung 21 (dua puluh satu) Perusahaan Rokok.

Di bidang Pelayanan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro berusaha untuk memberdayakan sumber daya yang ada untuk memenuhi tuntutan dunia usaha dan industri, khususnya dalam rangka menjamin kelancaran arus barang dan dokumen, mengurangi ekonomi biaya tinggi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan menggunakan Sistem Aplikasi Cukai (SAC) dan Customs – Excise Information System and Automotion (CEISA) secara online.

Di bidang Pengawasan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro dituntut untuk melaksanakan pengawasan dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara optimal, perlindungan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan Negara serta pencegahan terjadinya perdagangan barang-barang illegal.