Site Loader
Jl. Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro


.
Salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada para pelaku usaha di bidang cukai adalah Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai maupun dengan pembayaran untuk diolah kembali atau dimusnahkan.

Untuk itu dibentuklah tim yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Bojonegoro untuk mengawasai pelaksanaan kegiatan tersebut di atas yang kali ini dilaksanakan di PT. Gudang Garam, Tbk. yang berlokasi di Kabupaten Tuban.

Oleh : Ghufron Asyhar