


Bojonegoro, memasuki periode triwulan II tahun 2022, Bea Cukai Bojonegoro kembali melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) untuk Barang Kena Cukai (BKC) khususnya pada produk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan menyasar para pedagang di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan yang dilaksanakan pada pekan ke 2 bulan Juni 2022 kali ini juga sekaligus dengan rencana ekstensifikasi Barang Kena Cukai terhadap Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) maka dilakukan survei market share MBDK tersebut.


Kegiatan monitoring HTP tersebut merupakan kegiatan survei untuk membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai. Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai. Terhadap para pemilik tokok penjual rokok atas kerjasama dan kesediaan untuk dilakukan moitoring HTP tersebut, Bea Cukai Bojonegoro menyerahkan bingkisan sebagai rasa terima kasih.