


Memasuki awal September 2022, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) untuk Barang Kena Cukai (BKC) khususnya pada hasil tembakau rokok, pada toko-toko di 4 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban, yaitu Kecamatan Semanding, Widang, Parengan dan Kecamatan Jatirogo, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Kegiatan monitoring HTP tersebut merupakan kegiatan survei untuk membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok. Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok. Terhadap para pemilik tokok penjual rokok atas kerjasama dan kesediaan untuk dilakukan moitoring HTP tersebut, Bea Cukai Bojonegoro menyerahkan bingkisan sebagai rasa terima kasih.