Site Loader
Jl. Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro

Petugas gabungan Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bojonegoro kembali berhasil melakukan penindakan terhadap 1 juta batang rokok ilegal pada Selasa (28/09) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Soko, Mentoro, Soko Kabupaten Tuban.

Penindakan kali ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Jakarta menggunakan truck box yang melintas di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas Bea Cukai Jatim I melakukan koordinasi dengan petugas Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bojonegoro untuk melaksanakan operasi gabungan. pada operasi tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap truck box tersebut dan  didapati 65 Karton berisi 1.040.000 batang rokok Ilegal berbagai merek yang dimuat di dalam truk box tersebut
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Trimulyo Cahyono mengatakan penindakan ini merupakan hasil dari informasi yang di disampaikan oleh masyarakat kepada Bea Cukai bahwa ada truck box yang mengangkut rokok ilegal melintas di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I.

“Operasi gabungan ini merupakan bagian dari program gempur rokok ilegal dan nilai rokok ilegal yang diamankan sebesar Rp. 1.060.000.000,00 dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan sebesar Rp. 546.000.000,00”, ujar Trimulyo.
Dapat diduga bahwa rokok ilegal tersebut melanggar aturan pidana di bidang Cukai yaitu Pasal 54 dan pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya fokus pada kegiatan penindakan, namun juga telah melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.

Oleh : Ghufron Asyhar