


@beacukairi Sahabat BC
Dalam rangka menanggulangi dampak pandemi global Covid-19 yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi global, mengganggu rantai pasok dalam negeri, dan kelangkaan ketersediaan barang di dalam negeri, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19).
Kebijakan yang diatur melalui PMK ini antara lain meliputi insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE, insentif atas penyerahan hasil produksi KB dan KITE yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit virus corona, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, dan insentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal.
Selengkapnya silakan simak pada unggahan di atas
Untuk informasi selanjutnya silakan hubungi bravobeacukai 1500225 atau bit.ly/bravobc