
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) adalah upaya untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan. Sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam menjalankan tugas pengawasan, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan periode 2013-2018 pada hari Selasa, 25 Juni 2019. Sebanyak 352.675 batang rokok illegal dan 25.160 gram tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Winarko, menyatakan bahwa nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp263.352.760,00. “Total nilai barang mencapai Rp263.352.760,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp117.845.910,00”, ujar Winarko. Selanjutnya Winarko menambahkan bahwa kasus pelanggaran ketentuan cukai adalah rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dilekati pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya. “Rokok ilegal ini bahkan lebih membahayakan bagi kesehatan masyarakat karena kita tidak mengetahui berapa banyak kandungan nikotin/tar yang ada di dalamnya”.
Acara tersebut dihadiri oleh instansi-instansi yang bersinergi bersama Bea Cukai Bojonegoro, antara lain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, dan Satpol PP Bojonegoro. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Muhammad Purwantoro, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kinerja Bea Cukai Bojonegoro dalam upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal. “Mungkin nilai barang yang dimusnahkan Bea Cukai Bojonegoro tidak lebih banyak seperti kantor lainnya, tapi ini juga upaya kami Bea Cukai menstabilkan industri. Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan dan mempengaruhi penerimaan negara tapi juga dapat mematikan industri sejenis karena hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dipasarkan dengan harga jauh lebih murah”.
Harapan ke depan, pelaku usaha dan masyarakat lebih memahami dan menaati ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga peneriman negara dari cukai untuk menyokong pembangunan nasional tercapai, iklim usaha dan industri lebih kondusif dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun daerah tepat sasaran dan optimal.
Pemusnahan secara simbolik oleh para pejabat dan disaksikan oleh para undangan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Pemusnahan barang hasil penindakan secara keseluruhan akan dilaksanakan di TPA Sampah Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Bojonegoro dengan cara dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomis.