



GEMPUR ROKOK ILEGAL
—
Giat gempur rokok ilegal terus digalakkan demi semakin menekan peredarannya. Pada bulan Maret 2021 ini, berlokasi di Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, dengan disaksikan oleh perangkat Desa setempat, Tim Pengawasan Bea Cukai Bojonegoro berhasil mengungkap kegiatan produksi rokok tanpa ijin, yaitu tanpa memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sah.
Barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), etiket, serta alat pelinting berhasil ditegah oleh petugas dan dibawa ke kantor beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.