Site Loader
Jl. Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro

GEMPUR ROKOK ILEGAL
—

Tetap semangat gempur rokok ilegal demi semakin menekan peredarannya. Awal bulan April 2021 ini, Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bojonegoro berhasil melakukan penegahan terhadap peredaran rokok ilegal di 2 lokasi, yaitu di Kecamatan Plumpang dan Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban .
Barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) sebanyak 2.209 bungkus = 29.780 batang dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar kurang lebih Rp. 15.634.500, berhasil ditegah oleh petugas dan dibawa ke kantor beserta pemiliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Oleh : Ghufron Asyhar