
Tuban (15 Mei 2023), Bea Cukai Bojonegoro berhasil gagalkan peredaran 66.240 batang rokok ilegal berbagai merek yang tanpa dilekati pita cukai. Kegiatan penindakan kali ini bertepatan dengan hari pertama Pelaksanaan Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai (Operasi Gempur) Tahun 2023 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan kerja Bea Cukai di Indonesia.
Berawal dari kegiatan intelijen Tim P2 Bea Cukai Bojonegoro diperoleh informasi intelijen diduga ada penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai yang berada di Kecamatan Tuban. Kemudian pada hari Senin, 15 Mei 2023, Tim P2 Bea Cukai Bojonegoro segera bergerak melakukan pemberhentian terhadap sebuah kendaraan di Kecamatan Tuban. Pukul 19.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yg berhenti di depan toko sepatu yang diduga mengangkut BKC ilegal serta seorang pemuda dengan inisial HSO dan didapati BKC HT berbagai merk sebanyak 3.350 bungkus = 66.240 batang tidak dilekati pita cukai. Atas Barang Hasil Penindakan (BHP) dan Sdr. HSO dibawa ke Bea Cukai Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.