
Bojonegoro (08/06/2023) Dukung Industri Lokal, Bea Cukai Bojonegoro Fasilitasi Pengolahan Kembali BKC Hasil Tembakau
Salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada para pelaku usaha di bidang cukai adalah Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai maupun dengan pembayaran untuk diolah kembali atau dimusnahkan.
Mendukung program tersebut, Bea Cukai Bojonegoro laksanakan pencacahan untuk BKC hasil tembakau yang ditarik kembali dari peredaran milik PT. Gelora Djaja dan PT. Putera Jaya Sakti Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro. Setelah dilakukan pencacahan, langkah berikutnya akan dilaksanakan pengawasan perusakan pita cukai atas BKC HT tersebut.