
Tuban (14/05/19) Selain memiliki fungsi untuk memberikan layanan kepada pengguna jasa, Bea Cukai Bojonegoro juga memiliki fungsi pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang larangan dan pembatasan di wilayah kerja Bea Cukai Bojonegoro.
Pada Hari Senin dan Selasa, 13-14 Mei 2019, Bea Cukai Bojonegoro bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban bersinergi dengan melaksanakan kegiatan pengawasan operasi pasar gabungan. Kegiatan ini dilakukan pada dua kecamatan berbeda di Kabupaten Tuban. Operasi pasar bertujuan untuk memeriksa peredaran rokok di pasaran sekaligus menekan angka peredaran rokok illegal. Operasi pasar hari pertama dilaksanakan di Kecamatan Plumpang dan hari kedua dilaksanakan di Kecamatan Montong. Dalam melaksanakan operasi kali ini, tim opsar gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai yang melekat pada rokok serta memberikan penyuluhan kepada para pedagang/penjual eceran tentang ketentuan dan peraturan penjualan rokok harus berpita cukai asli.