Site Loader
Jl. Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro


Tuban (27/10/2020) – Rangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, terutama di Kabupaten Tuban terus dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Untuk periode tahun 2020 diakhiri dengan dilaksanakan di 2 desa yaitu di Desa Banjarworo (Senin, 26 Oktober 2020) dan Desa Kumpulrejo (Selasa, 27 Oktober 2020), Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Selain untuk lebih memperkenalkan fungsi cukai, dalam kesempatan kali ini juga sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menekan peredaran rokok illegal.

Pada kesempatan kali ini Bea Cukai Bojonegoro dengan narasumber Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Romy Windu Sasongko, menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Cukai serta edukasi dan ajakan untuk tidak mengkonsumsi rokok illegal, sehingga mampu menekan peredaran rokok illegal di masyarakat.

Oleh : Ghufron Asyhar