Site Loader
Jl. Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro


Tuban (22/10/2020) – Rangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, terutama di Kabupaten Tuban terus dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro yang bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. Selain untuk lebih memperkenalkan fungsi cukai, dalam kesempatan kali ini juga sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menekan peredaran rokok illegal. Dengan tetap menjalankan protokol Covid-19 secara ketat, kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2020 di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang serta tanggal 22 Oktober 2020 di desa Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

Pada kesempatan kali ini Bea Cukai Bojonegoro dengan narasumber Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Romy Windu Sasongko, menyampaikan Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai serta edukasi dan ajakan untuk tidak mengkonsumsi rokok illegal, sehingga mampu menekan peredaran rokok illegal di masyarakat.

Oleh : Ghufron Asyhar