Site Loader
Jl. Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro

.
.
Tuban (01/07/2021) –Kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat kali ini dilaksanakan di Balai Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pandemi Covid 19, acara yang diisi pemaparan oleh jajaran Pemkab Tuban dan Bea Cukai Bojonegoro, bahwa dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kegiatan sosialisasi lebih diintensifkan dengan maksud untuk lebih memperkenalkan fungsi Cukai, DBHCHT, serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menekan peredaran rokok ilegal.

Pada kesempatan kali ini Bea Cukai Bojonegoro dengan narasumber Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Romy Windu Sasongko, menyampaikan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Cukai serta edukasi dan ajakan untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak turut serta memasarkan rokok ilegal, dan melaporkan kepada Bea Cukai Bojonegoro apabila menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di masyrakat.

Oleh : Ghufron Asyhar